JT – Menyambut libur Lebaran Idulfitri 2025, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/382 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan kegiatan wisata secara aman, nyaman, dan menyenangkan.
Kepala Dinas Pariwisata Sleman, Ishadi Zayid, menjelaskan bahwa surat edaran tertanggal 13 Maret 2025 ini ditujukan kepada pengelola destinasi wisata, desa wisata, hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pariwisata RI Nomor SE/1/KK.03/MP/2025 tentang penyelenggaraan wisata saat libur Lebaran dan Idulfitri 1446 Hijriah.
Baca juga : Dampak Positif Pameran Flona 2024 Terhadap Pariwisata Kepulauan Seribu
Surat edaran tersebut memuat 10 poin penting, di antaranya adalah kewajiban penerapan standar operasional prosedur (SOP) dan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara ketat di seluruh destinasi dan usaha pariwisata.
Selain itu, pengelola juga diwajibkan melakukan kalibrasi dan perawatan berkala terhadap fasilitas dan wahana, terutama yang memiliki tingkat risiko tinggi. Jika ditemukan kerusakan, pengelola diminta segera melakukan perbaikan demi menjamin keselamatan wisatawan dan karyawan.
"Edaran ini juga mendorong kolaborasi dengan pelaku UMKM lokal guna memenuhi kebutuhan wisatawan dan menggerakkan ekonomi masyarakat setempat," ujar Ishadi.
Baca juga : Wisata Bromo Ditutup Total untuk Pembersihan Kawasan
Dinas Pariwisata juga meminta pelaku usaha pariwisata untuk menerapkan prinsip cleanliness, health, safety, and environment sustainability (CHSE), serta meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi cuaca dan potensi bencana berdasarkan informasi dari BMKG, termasuk aktivitas Gunung Merapi.
Koordinasi dengan layanan darurat seperti rumah sakit, PMI, kepolisian, dan BPBD juga menjadi bagian dari edaran tersebut. Khusus pengelola wisata jip di kawasan Kaliurang, Kaliadem, dan Tebing Breksi, diminta untuk memastikan kendaraan layak operasi melalui uji kelayakan dan perawatan rutin.