JAKARTA TERKINI – Direktur Ekonomi Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Bonifasius W. Pujianto menegaskan pentingnya kebijakan khusus untuk mengatur ekonomi digital guna mencapai target 2030.
Dalam wawancaranya di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat, Bonifasius menjelaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menyelaraskan langkah antar kementerian dan lembaga dalam mencapai target kontribusi ekonomi digital sebesar 20,2 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2030. Target tersebut dicantumkan dalam Buku Putih "Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030".
Baca juga : Gejala Serangan Jantung Berbeda antara Pria dan Wanita
"Kebijakan merupakan hal fundamental. Kami tidak dapat bergerak secara sektoral atau individu. Ini memerlukan orkestrasi, seperti dalam sebuah orkestra yang melibatkan berbagai instrumen untuk menciptakan harmoni," ujar Bonifasius.
Bonifasius juga mengungkapkan bahwa pengembangan ekonomi digital melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan fokus pada pengembangan ekonomi digital dari sisi kreatif. Kementerian Perindustrian bertanggung jawab mendorong digitalisasi industri dari berbagai sektor, sedangkan Kementerian Keuangan akan merumuskan kebijakan finansial yang tepat. Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur transaksi keuangan digital.
"Kementerian Kominfo juga memiliki peran penting dalam pengembangan ekonomi digital. Kami bertanggung jawab menyiapkan infrastruktur digital dan talenta digital yang menjadi medium untuk menumbuhkembangkan ekosistem ekonomi digital," tambahnya.
Baca juga : Sedot Lemak Bukan Solusi Instan Turunkan Berat Badan
Dengan kontribusi ekonomi digital terhadap PDB yang mencapai sekitar 4,6 persen pada 2023, target yang hampir lima kali lipat di tahun 2030 memerlukan kebijakan yang konsisten dan koordinasi yang baik di antara kementerian dan lembaga. Bonifasius menyebutkan bahwa kebijakan khusus tersebut sudah dirancang dan diharapkan segera dirilis dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekonomi digital.
Ekonomi digital merupakan salah satu dari empat pilar penopang transformasi digital Indonesia, yang juga mencakup infrastruktur digital, pemerintahan digital, dan masyarakat digital. Pilar-pilar ini mendukung visi Indonesia Digital 2045.