JAKARTATERKINI.ID - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan tujuh orang pelaku penyelundupan 6 kilogram ganja yang disiapkan untuk peredaran pada malam tahun baru. Ganja tersebut dipasok dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melalui ekspedisi dari wilayah Medan, Sumatera Utara.
"Hasil kerja sama Bea Cukai pusat, Bea Cukai Kota Bogor, dan pihak ekspedisi, kita berhasil mengungkap pelaku di balik penyelundupan, yaitu orang yang memesan, yang akan mengedarkan, atau pemilik 6 kilogram ganja ini. Seharusnya, ganja ini akan digunakan untuk tahun baru," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso di Mapolresta Bogor Kota, Senin.
Baca juga : PT KAI Daop 1 Jakarta dan DJKA Kemenhub Gelar Edukasi Keselamatan Perkeretaapian untuk Pelajar di Banten
Penyelundupan ini gagal karena ketujuh pelaku, terdiri dari TP (31), YG (21), EFS (18), dan Z (25) dari jaringan pengedar ganja lokal Bogor, bersama MF (30), F (32), dan JS (32) dari jaringan pengedar ganja nasional, berencana mengambil paket kiriman ekspedisi sebelum sampai ke tujuan.
Polisi yang mencurigai niat para pelaku mencegat ekspedisi di jalan bersama Bea Cukai, mendatangi lokasi di Jalan AMD Cibentang, Desa Kahuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Rabu (6/12) pukul 16.00 WIB.
"Di lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti ganja seberat 6 kilogram. Penangkapan ini berhasil menyelamatkan lebih kurang 10 ribu jiwa dari peredaran narkoba," tambah Bismo.
Baca juga : Pj Bupati Kabupaten Tangerang Ingatkan Konsistensi Data dalam Pengendalian Inflasi
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menjelaskan bahwa para pelaku sudah menyelundupkan ganja sebanyak empat kali, mulai dari 1 kilogram hingga yang terakhir tertangkap sebanyak 6 kilogram.
Para pelaku berencana mengedarkan ganja tersebut pada malam tahun baru di wilayah Kota Bogor. Total barang bukti yang diamankan dari para tersangka adalah sebanyak 7,4 kilogram, yang terdiri dari hasil temuan di lokasi Ciseeng dan sisa barang bukti yang sudah ada pada para pelaku.