JAKARTATERKINI.ID - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil menyita puluhan botol minuman keras dari berbagai merek hasil operasi petugas di wilayah hukum Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami berhasil menyita puluhan botol miras dari operasi petugas di wilayah Kampung Kandang, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat," ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi, Ipda Fifin Edi Hermawan di Cikarang, Senin.
Baca juga : Pemkot Bekasi Segera Bentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak
Operasi tersebut dilakukan untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dijual tanpa izin resmi. Petugas berhasil menyita enam botol minuman merek anggur merah, tiga botol anggur merah kolesom, 12 botol intisari, 11 botol minuman kawa-kawa, serta tiga botol minuman merk anggur orang tua.
"Barang bukti ini dianggap ilegal karena tidak memiliki izin resmi untuk dijual serta didistribusikan," ucapnya.
Fifin menyatakan bahwa razia tersebut tidak hanya dilakukan untuk memberantas peredaran miras ilegal tetapi juga sebagai upaya antisipasi tindak kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat dan pengguna jalan.
Baca juga : Polri Tangkap Tersangka DPO Kasus Judi Online W88
Pihak kepolisian melakukan pendataan terhadap para penjual dan membawa barang bukti puluhan minuman keras ilegal ke kantor polisi untuk kemudian dimusnahkan.
"Razia yang kami lakukan ini diharapkan membawa efek jera bagi para penjual minuman keras tanpa izin tersebut," tambahnya.