JT - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, telah membawa seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia ke pengadilan setelah ia tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor yang telah dibuang tanpa alasan yang jelas.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, menjelaskan bahwa WNA tersebut, Anzella Khoroshkova, mengaku telah membuang paspornya.
Baca juga : Pemkot Cirebon Merilis Edisi Pertama Kamus Bahasa Cirebon
“WNA itu mengaku paspor dibuang sehingga saat kami amankan tidak ada dokumen,” katanya pada Jumat.
Anzella, yang masuk Indonesia pada akhir 2023, ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar pada 5 Juli 2024 karena tindakan meresahkan masyarakat, seperti tidak membayar uang makan di restoran. Setelah penangkapan, ia diserahkan kepada Imigrasi Denpasar.
Pihak Imigrasi menduga Anzella sengaja membuang paspornya untuk menghindari pemeriksaan izin tinggal. Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Baca juga : Empat Kecamatan di Karawang Ditetapkan Sebagai Tujuan Investasi
Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, pada Pasal 71 huruf b, orang asing wajib menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal apabila diminta pejabat imigrasi. Pasal 116 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.
Setelah keputusan hukum tetap, Anzella akan dideportasi, dan upaya pencegahan masuk Indonesia di masa depan akan diterapkan. Imigrasi Denpasar telah meminta Kedutaan Besar Rusia di Jakarta untuk menerbitkan dokumen perjalanan sementara untuk deportasi.