JAKARTA TERKINI - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) meluncurkan Asosiasi Advokat Usaha Mikro Kecil (ASMEA) sebagai wadah untuk menghimpun para profesional di bidang hukum yang tergabung dalam PNM Group. Pembentukan asosiasi ini merupakan bagian dari upaya PNM untuk memberikan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Operasional PNM, Sunar Basuki, mengungkapkan bahwa ASMEA dibentuk untuk mengatasi keterbatasan pemahaman hukum di kalangan pelaku UMKM. "Pembentukan asosiasi ini bertujuan untuk memberikan dukungan hukum kepada UMKM, yang sering kali menghadapi berbagai masalah usaha tanpa pemahaman yang memadai tentang hukum," ujar Sunar dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Baca juga : BP Umumkan PHK 4.700 Karyawan Demi Pangkas Biaya Operasional
Dengan adanya ASMEA, PNM berharap dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku UMKM. "ASMEA adalah asosiasi advokat pertama yang secara spesifik memberikan pendampingan hukum bagi UMKM. PNM berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat dan memenuhi kebutuhan hukum mereka," tambah Sunar.
Sunar juga menegaskan bahwa ASMEA akan menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum, termasuk dalam situasi seperti penggusuran lokasi usaha atau permasalahan hukum lainnya. "Kami siap membantu pelaku UMKM dalam berbagai persoalan hukum melalui ASMEA," katanya.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PNM, Kindaris, yang juga merupakan Dewan Penasihat ASMEA, mengimbau kepada seluruh pengurus terpilih untuk segera memperkuat struktur organisasi dan melaksanakan program kerja yang telah direncanakan. Sebanyak 49 karyawan PNM Group yang memiliki lisensi advokat dan telah disumpah di pengadilan tinggi akan tergabung dalam ASMEA.
Baca juga : DJP Beri Waktu Tiga Bulan bagi Pengusaha untuk Sesuaikan Tarif PPN
"Bagi UMKM yang ingin mendapatkan layanan atau bekerja sama, mereka dapat mengunjungi Sekretariat ASMEA di Menara PNM Jakarta," ujar Kindaris.