JT - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melaporkan bahwa luas kawasan hutan yang dapat dikelola oleh masyarakat secara berkelanjutan telah mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI yang dipantau daring di Jakarta pada Senin, Siti Nurbaya menyampaikan data bahwa pada tahun 2015, perizinan kawasan hutan didominasi oleh swasta dengan komposisi 96 persen untuk swasta dan hanya 4 persen untuk masyarakat.
Baca juga : Komnas HAM Serukan DPR 2024-2029 Segera Tuntaskan RUU PPRT dan TPPO
Namun, data terbaru menunjukkan perubahan positif dengan proporsi yang lebih seimbang, yaitu 74,4 persen untuk swasta dan 25 persen untuk masyarakat per tahun 2024.
Penambahan persentase ini, menurut Siti Nurbaya, merupakan hasil dari berbagai program pemerintah, termasuk Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Menurut data Kementerian LHK, Program Perhutanan Sosial per Agustus 2024 telah mencapai luas 8,018 juta hektare yang diberikan kepada 1,4 juta kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, telah ditetapkan Hutan Adat seluas 265.250 hektare, sementara 836.141 hektare masih dalam proses penetapan.
Baca juga : KPAI Sebut Indonesia Masih Hadapi Persoalan Pekerja Anak
Pemerintah menargetkan idealnya 12,7 juta hektare lahan untuk akses pengelolaan hutan berkelanjutan bagi masyarakat. Dari TORA, termasuk transmigrasi yang dilepaskan dari hutan secara administratif, terdapat sekitar 4 juta hektare.
Siti Nurbaya juga mengungkapkan bahwa target ideal pembagian izin kawasan hutan antara swasta dan masyarakat adalah sekitar 63 persen untuk swasta dan 37 persen untuk masyarakat. Dengan melanjutkan langkah-langkah yang telah dilakukan, target ini diharapkan dapat tercapai dalam lima tahun ke depan.