JT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau seluruh pengelola ibadah kurban, baik di masjid, lingkungan, maupun lembaga, untuk mengelola hewan kurban dengan baik dan tidak mencemari lingkungan.
"Kita mengimbau agar pengelolaan hewan kurban ini dilakukan secara baik, sesuai dengan prinsip syariah, dan juga mewujudkan maslahat, jangan sampai menyebabkan masalah termasuk pencemaran lingkungan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta, Sabtu.
Baca juga : Ombudsman Sebut Layanan Arus Mudik 2024 Membaik
Niam menekankan pentingnya melokalisasi limbah kurban dan membuangnya di tempat yang seharusnya. Ia juga mengingatkan agar distribusi daging kurban sebisa mungkin tidak menggunakan plastik sekali pakai yang tidak sesuai ketentuan.
Perlakuan baik terhadap lingkungan, menurut Niam, juga mencakup perlakuan baik terhadap hewan kurban. Proses penyembelihan harus sesuai syariah dengan memperhatikan aspek sanitasi lingkungan dan kesejahteraan hewan, tanpa menyakiti hewan tersebut.
"Pengelola tentu harus mengukur kapasitasnya dalam hal penampungan, penyembelihan, dan distribusi sehingga manfaatnya bisa optimal," tambah Niam.
Baca juga : BPJPH Kemenag Akan Telusuri Usaha Menengah dan Besar Jelang Pemberlakuan Wajib Halal
Ia mengimbau pengelola ibadah kurban untuk menganalisis penerima dengan baik agar seluruh yang berhak memperoleh haknya, menghindari penumpukan daging yang tidak terdistribusi, dan mengantisipasi antrean yang mungkin terjadi dengan mekanisme pembagian yang tepat.
Niam juga menegaskan bahwa ibadah kurban bukan perlombaan antar lembaga dalam jumlah hewan yang disalurkan, tetapi harus memperhatikan distribusi daging yang tepat kepada penerima yang berhak.