JAKARTATERKINI.ID - Dinas Perhubungan DKI Jakarta Klarifikasi Larangan Pasang Alat Peraga Kampanye di Transportasi Umum
Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tegas menegaskan larangan memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di sarana transportasi umum di Ibu Kota.
Baca juga : KPU RI: Pergantian Calon Kepala Daerah Harus Diajukan Dalam Jangka Waktu Tertentu
"Kami mengimbau agar APK yang terdapat di angkutan umum tidak dipasang, terutama di bus yang dilarang menempelkan stiker kampanye," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari Senin.
Syafrin menjelaskan bahwa area transportasi umum, termasuk bus dan kereta, seharusnya dianggap sebagai area netral. Untuk menegakkan larangan ini, Dishub DKI Jakarta akan segera menurunkan APK yang ditemukan di transportasi umum atau tempat lain yang tidak seharusnya.
"Kami berharap agar area ini tetap netral, dan kami meminta maaf jika ada yang melanggar aturan. Kami telah menginstruksikan staf kami untuk segera mencopot APK yang terpasang," tambah Syafrin.
Baca juga : Prabowo-Gibran Berencana Menurunkan PPN pada 2025, TKN Sebut Langkah untuk Meningkatkan Daya Beli
Dalam upaya penegakan aturan tersebut, Dishub DKI Jakarta juga akan memberikan peringatan langsung kepada penumpang transportasi umum yang memasang APK, sambil melakukan penurunan APK tersebut.
"Ketika APK dipasang, identifikasi menjadi sulit karena banyak orang duduk, dan pergantian penumpang sangat cepat. Meskipun bus dilengkapi kamera, namun pada halte berikutnya, kami akan meminta penumpang tersebut turun," jelas Syafrin.