JT - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk menambahkan sosialisasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) ke dalam program-programnya.
Dalam Rapat Kerja dengan Menteri PPPA Bintang Puspayoga di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, Hidayat menekankan pentingnya penambahan sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Ia percaya bahwa sosialisasi ini akan berkontribusi pada optimasi implementasi undang-undang tersebut, serta meningkatkan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.
Baca juga : Awas Penipuan Berkedok Program Makan Bergizi Gratis, Masyarakat Diminta Melapor ke BGN
Hidayat mengungkapkan pandangannya sebagai tanggapan terhadap pemaparan rencana kerja Kementerian PPPA oleh Menteri Bintang. Rencana kerja kementerian mencakup pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak, penyediaan layanan pelaporan kasus kekerasan, serta percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender di kementerian/lembaga.
Selain itu, Hidayat memberikan apresiasi atas capaian Kementerian PPPA yang berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan pemerintah pusat selama tujuh kali berturut-turut.
"Saya menyampaikan apresiasi dan selamat untuk pencapaian WTP kali ketujuh. Ini adalah capaian yang sangat layak dipertahankan dan dikembangkan," ujarnya.
Baca juga : Langkah Antisipasi Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Ternak
Menteri Bintang menyebutkan bahwa Kementerian PPPA telah meraih opini WTP dari BPK pada tahun 2017 hingga 2023. Ia juga menambahkan bahwa BPK memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi, termasuk terkait pengelolaan anggaran dan efektivitas pelaksanaan program.
"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut," kata Bintang.