JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 84 bakal pasangan calon kepala daerah yang telah resmi mendaftar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua KPU Jatim Aang Khunaifi menyampaikan di Surabaya, Jumat, bahwa hingga batas akhir pendaftaran pada Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB, terdapat 84 bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Baca juga : Survei PKS: Elektabilitas Ade Kunang Ungguli Dani Ramdan dan Tokoh Lainnya
"Hasil rekap jumlah total bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU hingga hari terakhir masa pendaftaran Pilkada Serentak 2024 di Jatim adalah sebanyak 84 pasangan calon," kata Aang.
Aang menjelaskan, dari total 84 bakal pasangan calon, sudah termasuk tiga pasangan calon untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur tercatat sebanyak 81 pasangan calon.
Baca juga: [KPU Jatim terima berkas pasangan calon Risma-Gus Hans]
Baca juga : Pramono-Rano Bahas KJP hingga Transportasi di Kampanye Akbar Perdana
Pada hari pertama pendaftaran, tercatat sembilan pasangan calon yang mendaftar. Pada hari kedua, jumlahnya meningkat menjadi 37 pasangan calon, dan pada hari ketiga, ada 35 pasangan calon yang mendaftar.
"Setelah pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon hingga 4 September 2024. Kami berharap tahapan ini berjalan dengan baik," harapnya.