JT - Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran guna menciptakan aturan yang lebih baik.
"Saya mohon dengan sangat kepada Komisi I DPR RI untuk segera membicarakan RUU Penyiaran supaya muncul RUU Penyiaran yang lebih komprehensif, menyangkut perkembangan penyiaran di Indonesia," kata Rektor UMJ Prof. Dr. Ma'mun Murod dalam keterangan yang dipantau dari laman resminya dari Tangerang, Jumat.
Baca juga : Prabu Revolusi Fokus Komunikasikan Capaian Pemerintah dan Kegiatan Internasional
Menurutnya, pembahasan RUU Penyiaran secara kontinyu dinilai penting karena dunia penyiaran saat ini berkembang dengan pesat, sehingga perlu adanya pengukuhan ideologi bangsa Indonesia secara lebih baik.
"Amendemen RUU Penyiaran saat ini masih belum ada tanda berakhir, penyelesaian atau wujud UU yang baru, padahal usianya sudah lebih dari 22 tahun," tambahnya.
Ma'mun Murod mengungkapkan keprihatinannya terhadap dunia penyiaran saat ini yang dirasa cukup merisaukan, terutama karena banyaknya platform media baru serta konten siaran yang tidak bisa dikontrol, seperti terkait penyiaran LGBT. Selain itu, banyak influencer atau pelaku penyiaran di media sosial yang memperoleh keuntungan besar dari konten program yang mereka buat, yang menurutnya perlu segera diatur oleh pemerintah.
Baca juga : KP2MI Siap Dampingi Keluarga PMI yang Meninggal Tragis di Kamboja
"Penting adanya pembahasan terkait RUU Penyiaran baru supaya komprehensif dan tetap mengedepankan khas Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UU NKRI 1945," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah menyatakan bahwa pihaknya saat ini belum menerima naskah RUU Penyiaran.