JT - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, tengah menyelidiki tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat pekerja seks komersial (PSK) jaringan internasional. Ketiga WNA tersebut terdiri dari dua orang asal Uganda dan satu orang dari Rusia.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, menyatakan bahwa pihaknya memperkirakan masih ada jaringan lain yang terlibat. "Kami akan terus menyelidiki terkait penyakit masyarakat ini," ungkap Ridha di Denpasar, Selasa.
Baca juga : Polda Metro Jaya Siapkan Tol Cimanggis-Cibitung Untuk Urai Kepadatan Mudik
Dua WNA dari Uganda berinisial RKN dan FN, serta satu WNA Rusia berinisial IT, semuanya berusia antara 25 hingga 30 tahun, tertangkap dalam operasi yang dilakukan oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar pada Rabu (21/8). Tim yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari enam orang.
Proses penyelidikan memakan waktu dua minggu, hingga ketiga WNA tersebut berhasil ditangkap dan dihadirkan kepada media pada hari ini. Ridha menjelaskan bahwa ketiganya tidak saling mengenal satu sama lain. Pengungkapan kasus ini memanfaatkan aplikasi percakapan berbasis digital (WhatsApp) dengan nomor telepon internasional yang terkait dengan promosi prostitusi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan penyamaran dengan memesan PSK dengan tarif mencapai 400 dolar AS per orang per sesi. Mereka ditangkap di salah satu hotel bintang tiga di Denpasar sesuai dengan lokasi yang dijanjikan untuk pertemuan.
Baca juga : Pemkot Bandung Luncurkan Mobil Konseling demi Pencegahan Kekerasan
Saat ini, pihak Imigrasi Denpasar masih menyelidiki sejak kapan ketiga WNA tersebut mulai terlibat dalam praktik prostitusi di Bali. Berdasarkan data perlintasan, ketiganya baru pertama kali memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
RKN menggunakan izin tinggal kunjungan yang berlaku dari 9 Juli 2024 hingga 6 September 2024, FN masuk pada 29 Juli 2024 dengan izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 26 September 2024, dan IT tiba di Bali pada 28 Juli 2024 dengan visa saat kedatangan yang berlaku hingga 25 Agustus 2024.