DECEMBER 9, 2022
TERKINI

PPI Jepang Desak Pemerintah Indonesia Kembalikan Supremasi Demokrasi Usai Putusan MK

post-img
Salah satu unggahan PPI Jepang dalam menyikapi RUU Pilkada. (PPI Jepang)

Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Jepang mendesak pemerintah Indonesia untuk mengembalikan supremasi demokrasi terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.

Fadlyansyah Farid, perwakilan PPI Jepang, menyatakan dalam pernyataan di Tokyo pada Kamis bahwa mereka menilai terjadi krisis konstitusi di Indonesia. Menurut PPI Jepang, tindakan DPR yang membahas revisi UU Pilkada tanpa mengindahkan putusan MK dinilai melanggar konstitusi dan berpotensi membahayakan keberlangsungan NKRI.

Baca juga : AHY Dianggap Salah Satu Kandidat Menteri Prabowo dari SMA Taruna Nusantara

Farid menegaskan bahwa semua putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi seluruh warga negara dan lembaga negara. Dia mengkritik pembahasan revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR pada 21 September 2024, hanya sehari setelah putusan MK, sebagai tindakan yang tidak elok dan bijaksana, serta mencederai sikap kenegarawanan anggota DPR RI.

"Perubahan-perubahan yang diusulkan berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara, seperti Mahkamah Konstitusi melawan DPR RI, yang dapat mengakibatkan inkonsistensi dalam hasil Pilkada dan merugikan seluruh warga negara Indonesia," katanya.

Farid menambahkan bahwa konsekuensi dari tindakan tersebut bisa berupa runtuhnya demokrasi, kewibawaan negara, dan kepercayaan masyarakat, serta hukum yang merosot ke titik nadir. PPI Jepang mengimbau seluruh lembaga terkait untuk menghentikan revisi UU Pilkada dan bertindak arif, adil, dan bijaksana dalam menjunjung nilai-nilai kenegarawanan serta demokrasi.

Baca juga : Jamaah Majelis Mujahidin Yogyakarta Gelar Salat Id Lebih Awal

Selain itu, PPI Jepang mendukung agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 untuk mewujudkan kedaulatan rakyat sesuai dengan Pancasila. Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi menggunakan haknya untuk membubarkan partai politik yang melawan keputusan MK, mengingat bahwa melawan keputusan MK sama dengan melawan UUD 1945.

"Jika lembaga negara terkait tidak menghiraukan imbauan ini, kami akan melakukan demonstrasi daring. Merdeka!" tegas Farid. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart