JT - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir 5.000 rekening yang terlibat dalam praktek judi online. Langkah ini dilakukan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami bekerja dengan OJK dan PPATK sudah memblokir 5.000 rekening ini akan kita tindaklanjuti ya," kata Hadi di Jakarta Pusat, Rabu.
Baca juga : TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Prajurit Aktif dari Jabatan Sipil di Luar 14 Kementerian/Lembaga
Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya memberantas praktek judi online yang semakin marak di masyarakat. Setelah pemblokiran, Hadi memastikan pihaknya akan menelusuri aliran dana dari rekening-rekening tersebut untuk mengungkap pelaku utama judi online.
Selain memblokir rekening, Hadi juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir situs-situs judi online yang populer di masyarakat.
Untuk memperkuat upaya pemberantasan, Hadi beserta jajarannya tengah berupaya membentuk satuan tugas (Satgas) judi online yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah. Satgas ini diharapkan menjadi ujung tombak dalam menghapus praktek judi online dari hulu ke hilir.
Baca juga : KPK Kembali Panggil Putra Abdul Gani Kasuba dalam Kasus TPPU
"Sekarang kita hanya menunggu yang kita ajukan adalah perintahnya melalui Perpres (Satgas judi online). Minggu ini turun, minggu ini langsung kita kerjakan," ujar Hadi.
Masyarakat sempat digegerkan oleh beberapa kasus terkait praktek judi online yang menyebabkan korban jiwa. Salah satunya adalah kasus seorang polisi wanita (Polwan) yang membakar suaminya karena kesal dengan keterlibatan suaminya dalam judi online. Kasus ini kini ditangani oleh Polda Jawa Timur.