JT - Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal Bakrie, meminta kepada pengurus Partai Golkar untuk mempelajari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat ambang batas pencalonan calon kepala daerah.
Putusan ini berpotensi memberi kesempatan bagi Partai Golkar untuk mengusung calon secara mandiri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di berbagai daerah.
Baca juga : KPU: 24 Ribu Warga Jakarta di Depok Dapat Ikut Pilkada
Bakrie menyatakan pentingnya pengurus pusat Partai Golkar untuk mendengar dan mempertimbangkan usulan dari setiap pengurus daerah.
"Kami harapkan pengurus yang akan datang dapat membela mati-matian Partai Golkar dengan melakukan negosiasi-negosiasi yang baik," kata Bakrie dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Selasa malam.
Dia menekankan perlunya pengurus partai untuk tetap berunding dengan Koalisi Indonesia Maju untuk memastikan keberhasilan dalam Pilkada.
Baca juga : Ketua Bawaslu RI Dorong Sinergi dan Transparansi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024
"Ini mohon dipelajari dengan baik. Bapak Ketum dan pengurus yang akan datang diharapkan bisa melakukan dan mendengarkan dengan baik," tambah Bakrie, mantan Ketua Umum Partai Golkar.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.