JT - Polda Metro Jaya telah berkomunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penghentian pengusutan kasus pencatutan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) warga DKI Jakarta untuk mendukung calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
"Telah berkomunikasi juga dengan Bawaslu karena berdasarkan UU 10 Tahun 2016 rekan-rekan dari Bawaslu bahwa Polda Metro Jaya pada awalnya menerima laporan tersebut untuk melayani masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Baca juga : KPU DKI Selesaikan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024
Ade Ary menjelaskan, laporan tersebut bakal ditangani oleh Bawaslu karena hal tersebut telah diatur dalam Pasal 185A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Bagi masyarakat yang masih merasa dirugikan mohon dapat juga menempuh jalur hukum. Silakan itu sesuai hak warga negara terkait peristiwa yang sama dengan bisa mengadukan langsung ke Bawaslu," katanya.
Ade Ary juga menambahkan, pihak Kepolisian memang berwenang menerima laporan tersebut. Namun, laporan tersebut bakal diarahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu DKI Jakarta.Baca juga : Pembegal Payudara di Pesanggrahan Beraksi Tiga Kali
"Kita fokus pada pencatutan NIK, kita lakukan pemberhentian penyelidikan dengan dasar azas tadi, kemudian selanjutnya kami sarankan masyarakat buat laporan ke Bawaslu," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menghentikan laporan warga DKI Jakarta berinisial S (45) terkait dugaan pencatutan KTP untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan.