JT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dapat mengurangi sekitar lima persen dari warga yang masih buang air besar sembarangan (BABS).
Harapan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Air Limbah Domestik Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Robby Dwi Mariansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Kebakaran Melalap Empat Rumah Kontrakan di Jakarta Timur
Robby menjelaskan bahwa sejak tahun 2013, pengelolaan air limbah domestik hanya berpedoman pada Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah.
Oleh karena itu, perlu ada peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan secara detail, yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
"Perda ini diharapkan tidak hanya menghilangkan angka lima persen warga yang masih BABS, tetapi juga menurunkan angka stunting dan pencemaran lingkungan," kata Robby.
Baca juga : Lansia di Pengungsian Manggarai Butuh Bubur dan Obat-obatan Pasca-Kebakaran
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini pada Senin (19/8). Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri, menyatakan bahwa Raperda tersebut telah disepakati dan akan segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi. Raperda ini terdiri dari 18 bab dan 68 pasal.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengungkapkan bahwa salah satu alasan lahirnya Raperda ini adalah karena banyaknya masyarakat yang masih BABS, yang berdampak pada pencemaran sumber air dan peningkatan angka penularan penyakit.