JT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta saat ini sedang memproses lima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang terkait dengan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha, mengungkapkan bahwa laporan-laporan tersebut tetap diproses sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku. Meskipun KPU DKI Jakarta telah menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma-Kun untuk Pilkada Jakarta, Bawaslu tetap akan menelusuri laporan-laporan yang ada.
Baca juga : Menko Polhukam: Sinergitas Kementerian dan Lembaga Kunci Sukses Pilkada 2024
Munandar mengatakan laporan yang masuk itu tetap kita proses sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku.
"Bawaslu DKI Jakarta telah menerima total lima laporan terkait pencatutan NIK hingga 19 Agustus. Proses verifikasi akan dilakukan untuk menentukan apakah laporan-laporan tersebut benar-benar merupakan pelanggaran pemilu," ungkapnya.
Hingga 19 Agustus, Bawaslu DKI Jakarta telah menerima 403 laporan masyarakat terkait NIK. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) adalah 403 orang. Munandar meminta masyarakat untuk terus melaporkan kejanggalan yang terjadi selama proses Pilkada 2024.
Baca juga : HIFDI Sebut Pekerja Pemilu Harus Waspada Soal Kesehatan
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengungkapkan bahwa 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat telah dikurangi dari total dukungan pasangan calon perseorangan.
"Kami kurangi 403 dukungan, karena memang tidak memenuhi syarat. Jadi kini total dukungan kepada pasangan calon perseorangan adalah 677.065 dari sebelumnya 677.468," katanya.