JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima pembaruan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Awalnya, pengeluaran PSI tercatat hanya sebesar Rp180 ribu, namun kini melonjak menjadi Rp24 miliar.
Komisioner KPU, August Mellaz, menjelaskan bahwa LADK yang dilaporkan oleh partai politik peserta pemilu, termasuk PSI, bersifat sementara dan akan terus diperbarui secara berkala. "Nanti juga akan di-update lagi," ujar Mellaz di Jakarta pada hari Minggu.
Baca juga : Gibran Rakabuming Klarifikasi: Tidak Ada Kegiatan Politik di CFD
Dalam rilis terbaru KPU pada Minggu (14/1), PSI yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep telah memperbarui jumlah pengeluarannya pada LADK. Hingga Jumat (12/1) pukul 21.35 WIB, pengeluaran PSI mencapai Rp24.130.721.406, sedangkan penerimaannya mencapai Rp33.055.522.406.
Total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tersebut berasal dari 580 calon anggota legislatif Partai PSI di seluruh Indonesia yang melaporkannya kepada KPU melalui laman Sikadeka.
Dalam rilis yang sama, diketahui bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan partai yang paling banyak mengeluarkan dana selama kampanye Pemilu 2024. PDIP melaporkan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp115.046.105.000, dengan jumlah pemasukan mencapai Rp183.861.799.000.
Baca juga : KPU Ungkap Alasan Diagram Perolehan Suara dalam Sirekap Tiba-tiba Menghilang
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang pemilihan umum, kegiatan kampanye pemilihan umum didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilihan umum. Peserta pemilihan umum diwajibkan mencatat pendanaan kampanye dalam tiga jenis laporan, yaitu LADK, LPSDK, dan LPPDK, untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan.