JT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan telah membuka posko pengaduan terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk mendukung calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Posko ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang merasa identitasnya disalahgunakan.
Baca juga : Partai Gerindra Usung Kapolda Jateng sebagai Bakal Calon Gubernur
Ketua Bawaslu Jakarta Selatan, Atiq Amalia, menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengecek apakah NIK mereka tercatat sebagai pendukung calon perseorangan melalui situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
Jika terdapat keberatan, masyarakat dapat melaporkannya melalui tautan https://bit.ly/FORM_LAPORAN_TANGGAPAN_KEBERATAN atau langsung ke Bawaslu.
"Sejak posko dibuka pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sudah ada satu warga yang melapor langsung ke kantor dan 23 lainnya mengadu melalui WhatsApp Center Bawaslu Jakarta Selatan," ujar Atiq.
Baca juga : Tim Prabowo-Gibran Berharap MK Tolak Gugatan PHPU Pilpres
Bawaslu Jakarta Selatan berkomitmen untuk mengawal keadilan dan ketertiban menjelang Pilkada DKI yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Hingga saat ini, Bawaslu DKI Jakarta telah menerima 70 laporan terkait pencatutan NIK untuk mendukung pasangan calon perseorangan.
Masyarakat yang merasa NIK-nya dicatut dapat melapor ke Bawaslu melalui WhatsApp Center di nomor 081292566526 dengan menyertakan nama, alamat lengkap, dan NIK. * * *