JT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). MUI menilai kebijakan tersebut sebagai langkah yang tidak bijak, tidak adil, dan tidak beradab.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menyebutkan bahwa kebijakan pelarangan jilbab ini melanggar konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Menurutnya, peraturan BPIP yang diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan pakaian Paskibraka, termasuk ketentuan tentang penggunaan ciput putih bagi anggota putri yang berhijab, malah diubah dengan keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024.
Baca juga : PDIP Harap Pertemuan Megawati dan Prabowo Terjadi Sebelum Pelantikan Presiden
Cholil menjelaskan bahwa peraturan awal (Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022) yang menyebutkan penggunaan ciput untuk anggota putri berhijab telah diubah, dan kini ciput tersebut dihilangkan dalam standar pakaian terbaru.
Ia menilai hal ini sebagai tindakan yang tidak sensitif terhadap aspek keagamaan dan menganggap kebijakan ini sebagai bentuk pemaksaan penyeragaman, bukan untuk memperkuat kebhinekaan.
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyatakan bahwa pelarangan jilbab bertujuan untuk menegakkan nilai keseragaman dalam upacara pengibaran bendera. Namun, pernyataan ini langsung mendapat tanggapan dari Istana. Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menyatakan bahwa anggota Paskibraka putri tetap diperbolehkan menggunakan jilbab saat bertugas pada upacara HUT ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 17 Agustus 2024.
Baca juga : KPK: Pencarian Harun Masiku Tak Pernah Berhenti
"Harapan kami, adik-adik putri yang menggunakan jilbab tetap bisa menggunakannya," kata Heru Budi. * * *