JT - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerukan penguatan sistem perlindungan anak yang terintegrasi dengan sistem pengasuhan, menyusul kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa IN, mantan atlet anggar di Bogor, Jawa Barat.
Kasus ini menjadi perhatian nasional setelah IN mengungkap pengalaman kekerasan yang dialaminya melalui media sosial.
Baca juga : Mensos Tawarkan Hunian Rusun bagi Tunawisma
"KPAI mendorong sistem perlindungan anak yang dilengkapi dengan sistem pengasuhan anak. Keduanya merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan karena saling menunjang," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, pada Kamis (12/8) di Jakarta.
Jasra menekankan pentingnya kebijakan yang mampu mencegah kekerasan terhadap anak dalam pengasuhan, terutama di ruang-ruang privat. Ia menyoroti urgensi solusi yang dapat menurunkan angka kekerasan dalam rumah tangga, mengingat bahwa kelalaian dalam penanganan dapat berakibat fatal.
"Kekerasan yang luar biasa telah terjadi kepada selebgram dan anaknya sejak 2020, menambah daftar kelam KDRT," ujar Jasra.
Baca juga : Penangkapan Tiga Terduga Teroris di Kota Batu oleh Densus 88
KPAI menyatakan keprihatinannya atas kasus tersebut dan mengapresiasi langkah cepat Polres Bogor yang telah menangkap pelaku. Pelaku, yang merupakan suami korban, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan penganiayaan. Ia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta.
Dalam penanganan kasus ini, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Kepolisian Resor Bogor untuk memastikan keselamatan korban dan anaknya. Dinas PPPA Kabupaten Bogor juga turut memberikan pendampingan dalam proses hukum yang berjalan. * * *