DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

PT KAI Daop 1 Jakarta Gelar Edukasi dan Pembersihan Sampah di Rel Kereta Api

post-img
PT KAI Daop 1 Jakarta bersama PPSU melakukan aksi pembersihan sampah di kawasan rel kereta api Kemayoran-Ancol pada Senin (5/8/2024). ANTARA/HO-KAI Daop 1

JT - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta melaksanakan kegiatan edukasi dan pembersihan sampah di sepanjang jalur rel kereta api dari Kemayoran menuju Ancol, Jakarta Utara, pada Senin (5/8). Kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap video viral yang menunjukkan warga membuang sampah ke atas kereta api.

"Kami menyesalkan tindakan warga yang membuang sampah sembarangan," kata Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko, di Jakarta.

Baca juga : Sudin Bina Marga Jaksel Pasang Ulang Grill Saluran yang Hilang di MT Haryono

Untuk menanggulangi masalah tersebut, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi kepada warga mengenai larangan dan bahaya membuang sampah di area terlarang. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengharuskan setiap orang untuk mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 juga melarang pembuangan sampah di jalan, jalur hijau, taman, dan sungai, yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp500.000, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Ixfan menambahkan bahwa kegiatan "Bersih Lintas" akan dilakukan secara berkala untuk meminimalkan sampah di sepanjang jalur kereta api dan menertibkan bangunan liar yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api. KAI Daop 1 Jakarta bekerja sama dengan Tim Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Pademangan dalam melaksanakan pembersihan lintasan Kemayoran-Ancol serta sosialisasi tentang peraturan pengelolaan sampah.

Baca juga : Polisi Ajak Pelajar Bijak Gunakan Media Sosial

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di dekat rel kereta api untuk memastikan keselamatan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, ruang manfaat jalan (rumaja) meliputi tanah paling sedikit enam meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalur kereta.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta api untuk berpartisipasi dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan kereta api. Jika ada potensi gangguan yang dapat berdampak pada keselamatan perjalanan kereta api, masyarakat diharapkan melaporkan kepada pihak terkait. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart