JT – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan larangan bagi pengecer untuk menjual LPG 3 kg atau gas melon guna mengendalikan harga jual di masyarakat, agar tidak ada yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pemerintah dapat mengontrol harga di pangkalan, dan jika ada pelanggaran seperti kenaikan harga di pangkalan, izin pangkalan akan dicabut dan akan dikenakan denda,” ucap Bahlil dalam konferensi pers terkait Capaian Sektor ESDM Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025 di Jakarta, Senin.
Baca juga : PAL Percepat Perbaikan Kapal Komersil Untuk Arus Mudik
Regulasi Terkait Penyaluran Gas Melon Bahlil menjelaskan bahwa larangan ini muncul setelah adanya laporan mengenai ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran LPG 3 kg, yang merupakan subsidi pemerintah. Selain itu, banyak pengecer yang menjual gas melon melebihi HET yang telah ditentukan, yang menyebabkan harga gas melon menjadi lebih mahal bagi masyarakat.
“Ada sekelompok orang yang membeli gas dengan jumlah tidak wajar. Itu jelas merugikan masyarakat karena harganya ikut naik,” ujar Bahlil.
Pengecer Harus Jadi Pangkalan Resmi Sebagai langkah untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian ESDM mewajibkan para pengecer LPG 3 kg untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi. Dengan demikian, harga dan distribusi LPG bisa lebih terkendali, dan mengurangi potensi penyalahgunaan.
Baca juga : Kejagung Amankan Mobil Mewah dan Uang Dolar dari Kasus Korupsi Timah
“Pengecer yang memenuhi syarat harus ditingkatkan statusnya menjadi pangkalan, supaya harganya bisa kami kendalikan,” kata Bahlil.
Waktu Transisi dan Imbauan dari Pertamina Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyebutkan bahwa waktu transisi bagi pengecer untuk menjadi pangkalan resmi adalah satu bulan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga agar harga LPG 3 kg tetap sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah dan memastikan distribusinya tercatat dengan baik.