JT - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar secara luring dan daring pada Senin (16/12/2024).
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa putusan penolakan PK tersebut telah diputuskan melalui musyawarah majelis hakim dan hakim tunggal yang menangani perkara tersebut.
Baca juga : BPS Sebut Bawang Merah sebagai Komoditas Pangan dengan Inflasi Tertinggi
"Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin, 16 Desember 2024, dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali para terpidana," ujar Yanto melalui akun YouTube Humas MA.
Pengajuan PK para terpidana tercatat dalam tiga nomor register berbeda. Terpidana Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil dan Eko Ramadhani terdaftar dalam Nomor 198 PK/PID/2024, sementara Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman di Nomor 199 PK/PID/2024. Untuk terpidana anak, pengajuan tercatat di Nomor 1688 PK/Pid.Sus/2024.
Para terpidana mengajukan PK dengan alasan adanya novum (keadaan baru) serta dugaan kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa novum yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagai bukti baru sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 huruf a KUHAP.
Baca juga : Kementerian Pertanian Ajak Mahasiswa Jadi Wirausaha Pertanian, Tekankan Pentingnya Regenerasi Petani
Selain itu, menurut Yanto, tidak ditemukan kekhilafan atau kekeliruan baik oleh judex factie maupun judex jurist dalam pengambilan keputusan sebelumnya.
"Dengan ditolaknya PK para terpidana, maka putusan sebelumnya tetap dinyatakan berlaku," tegasnya.