JT - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mendesak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di Jakarta guna mencegah pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
Seruan ini muncul setelah terungkapnya kasus perusahaan "game art" dan animasi berinisial BS di Menteng, Jakarta Pusat, yang diduga melanggar Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan karena tidak membayar upah lembur karyawan. Trubus menilai pelanggaran tersebut seharusnya dapat dicegah mengingat Disnakertransgi DKI Jakarta memiliki tim khusus untuk mengawasi perusahaan di wilayahnya.
Baca juga : Dinas Pendidikan DKI Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan oleh Mantan Guru Les di Jaksel
"Harusnya ada pengawasan. Disnakertransgi DKI Jakarta itu kan punya jaringan untuk pengawasan di lingkungan kewenangannya," kata Trubus.
Ia menekankan bahwa Disnakertransgi DKI Jakarta harus menindaklanjuti pelanggaran ini dengan tegas dan memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas.
Sebelumnya, Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa perusahaan BS di Menteng terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan.
Baca juga : Kebakaran Landa Permukiman Padat di Duren Sawit, 11 Unit Damkar Dikerahkan
"Perusahaan ini telah melanggar Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/9).
Terkait dugaan kekerasan di perusahaan tersebut pada Sabtu (14/9), Disnakertransgi DKI Jakarta telah menugaskan Tim Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama tim pengawas Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat untuk melakukan pemeriksaan di perusahaan.