JT – Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, tiba di Polda Metro Jaya, Senin pagi, untuk menjalani pemeriksaan terkait pertemuan Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan tersebut diduga menimbulkan pelanggaran etik.
“Saya sudah siapkan jiwa dan raga. Nanti saya ceritakan semuanya,” kata Pahala sesaat sebelum memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin pagi.
Baca juga : Artis Lawas Ibra Azhari dan Rekan NN Positif Konsumsi Sabu
Menurut informasi yang dihimpun, Pahala tiba di Ditreskrimsus sekitar pukul 09.22 WIB dan akan menjalani pemeriksaan bersama seorang pegawai KPK lainnya. Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa jadwal pemeriksaan tetap sesuai rencana.
"Sesuai jadwal, beliau menjalani klarifikasi bersama satu pegawai KPK lainnya di ruang riksa lantai satu Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelas Ade Safri saat dikonfirmasi. Namun, Ade belum mengungkap identitas pegawai KPK yang turut diperiksa bersama Pahala.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyelidikan oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hingga Kamis (24/10), sebanyak 27 orang telah diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik dalam pertemuan antara Alex Marwata dan Eko Darmanto tersebut.
Baca juga : DKI Perkenalkan Rute Baru Transjabodetabek pada Pekan Depan
Polda Metro Jaya mengagendakan klarifikasi ini setelah adanya laporan tentang pertemuan Alex Marwata dan Eko Darmanto yang dianggap melanggar Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2021 mengenai kode etik dan perilaku KPK. Sementara itu, KPK menegaskan bahwa pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka tugas yang diketahui oleh pimpinan dan sesuai dengan aturan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut masih sesuai dengan nilai integritas yang telah diatur dalam kode etik KPK. Berdasarkan peraturan tersebut, seorang insan KPK dapat berhubungan dengan pihak lain yang terkait perkara korupsi asalkan dilakukan untuk kepentingan tugas jabatan dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung.