JT - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan penjual narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia seberat 40 gram, Minggu.
"Tim mengamankan tiga orang berinisial E (32), DM (43), dan RB (33) beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 11 bungkus dengan berat bruto kurang lebih 40 gram," kata Kepala BNNK Nunukan Anton Suriyadi Siagian di Nunukan.
Baca juga : Puting Beliung Terjang Indramayu, 91 Rumah Rusak
Anton menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan akan ada seorang pria dengan ciri-ciri berewok yang akan menjual sabu-sabu di salah satu hotel sekitar alun-alun Kabupaten Nunukan.
Maka, BNN Kabupaten Nunukan merespons laporan tersebut, kemudian tim langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), lalu mencari keberadaan pria tersebut.
Sesampai di TKP sekitar pukul 07.30 WITA, ditemukan seseorang berinisial E, kemudian digeledah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu-sabu ukuran sedang siap edar dari dalam tas selempang milik E.
Baca juga : Dishub Surabaya Tambah Rute Feeder WiraWiri Menjelang Akhir 2024
Setelah digeledah dan ditemukan barang bukti, tim bergerak untuk menggeledah kediaman E di Jalan Pongtiku Kelurahan, Nunukan Tengah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lagi 9 bungkus sabu-sabu ukuran sedang siap edar yang disimpan dalam kaleng kecil di dalam kamar E.
Dari hasil pengakuan E, barang haram tersebut adalah milik DM. Dengan modus, apabila ada pembeli yang bertransaksi melalui DM, barang akan diantar oleh E atas perintah DM.