JT – Kantor Bea Cukai Madura menjalin kerja sama dengan perusahaan ekspedisi untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang dikirim ke luar Pulau Madura.
Kerja sama ini dilakukan menyusul temuan kasus pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi.
Baca juga : Pemprov Jabar Pastikan RSUD Sumedang Mendapat Perhatian Pasca Terjadi Gempa
Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, mengatakan bahwa koordinasi ini mencakup perusahaan jasa ekspedisi di Pamekasan serta tiga kabupaten lain di Madura: Sumenep, Sampang, dan Bangkalan.
Selain itu, Bea Cukai Madura juga melakukan pendekatan kepada sopir dan kondektur bus yang sering menjadi saluran pengiriman rokok ilegal.
“Sebagian dari temuan kami menunjukkan bahwa rokok ilegal sering dititipkan melalui bus. Oleh karena itu, kami melakukan sosialisasi khusus kepada sopir bus dan pimpinan perusahaan jasa ekspedisi mengenai ketentuan dan dampak negatif rokok ilegal,” ujar Andru.
Baca juga : Ekspor Kota Tangerang Capai Rekor Tertinggi di 2024
Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Madura berhasil menggagalkan peredaran rokok tanpa pita cukai sebanyak 26,8 juta batang dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp21,4 miliar.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal dan melindungi pendapatan negara dari sektor cukai. * * *