JT - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp90 miliar untuk ganti rugi lahan bagi warga yang terdampak proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri PUPR sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu.
"Anggaran sebesar Rp90 miliar sudah disiapkan untuk ganti rugi. Kami sudah membentuk tim terpadu yang terdiri dari pemerintah provinsi dan kabupaten, Kementerian PUPR, OIKN, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang saat ini sedang bekerja untuk memproses hal ini," kata Basuki.
Baca juga : Pelni Maluku Gelar Mudik Gratis Rute Ternate ke Sanana
Basuki menjelaskan bahwa setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, masyarakat yang terdampak pembangunan dapat memilih antara mendapatkan uang ganti rugi atau direlokasi melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus. Musyawarah dengan masyarakat akan dilakukan untuk memastikan kepentingan mereka diperhatikan dengan baik.
Namun, Basuki tidak menjelaskan secara rinci apakah anggaran ganti rugi Rp90 miliar tersebut mencakup seluruh pembebasan lahan seluas 2.086 hektar yang terdampak atau hanya untuk tahap pertama. Ia hanya menyebutkan bahwa anggaran ini dialokasikan khusus untuk ganti rugi lahan proyek Tol IKN 6A, Tol 6B, dan kawasan pengendalian banjir Sungai Sepaku.
OIKN bertujuan untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara tanpa merugikan masyarakat yang terdampak. Langkah ini diambil untuk memastikan pembangunan berjalan cepat dan tepat waktu sembari tetap menghargai hak rakyat, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Baca juga : Prabowo akan Sertakan Sejumlah Menteri Jokowi di Kabinetnya
Pembangunan IKN diharapkan dapat diselesaikan dengan baik dan adil, dengan proses yang dilakukan secara bersamaan dengan perlakuan yang baik terhadap masyarakat yang terdampak. * * *