JT – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan apresiasi kepada pelaku usaha logistik yang telah mematuhi aturan selama periode pembatasan angkutan Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepatuhan ini dinilai turut berkontribusi besar dalam menjaga kelancaran arus mudik dan balik serta distribusi barang selama masa libur nasional tersebut.
Baca juga : Kemenkominfo Tutup Akses Tiga VPN Gratis demi Mengurangi Judi Online
"Hal tersebut membantu kelancaran distribusi barang dan menjaga keselamatan di jalan raya,” ujar Menhub Dudy usai meninjau pelaksanaan angkutan logistik di Pelabuhan Wika Beton dan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) di Lampung, Senin (7/4/2025).
Menhub menjelaskan bahwa pada masa Lebaran 2025, Pelabuhan Wika Beton dan BBJ difungsikan sebagai pelabuhan penyangga untuk melayani kendaraan besar yang mendapatkan izin beroperasi secara normal.
Dalam kunjungannya, ia juga mengecek kesiapan fasilitas di Pelabuhan BBJ, seperti konsumsi, toilet, ruang istirahat, dan ruang cuci yang disediakan untuk mendukung kenyamanan para pengemudi dan petugas lapangan.
Baca juga : MK: Batas Waktu PKWT Maksimal Lima Tahun
“Layanan untuk masyarakat harus optimal,” tegasnya.
Regulasi pembatasan angkutan barang selama masa Lebaran 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara beberapa instansi, yakni Dirjen Perhubungan Darat (Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025), Dirjen Perhubungan Laut (Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025), Kakorlantas Polri (Nomor Kep/50/III/2025), serta Dirjen Bina Marga (Nomor 05/PKS/Db/2025).