JT - Petugas Kepolisian menangkap seorang pria berinisial DS (34) di Jalan Raya RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara. DS ditangkap saat membawa senjata api rakitan jenis revolver, senjata tajam jenis badik, dan satu paket kecil narkoba.
"Kami menangkap DS yang kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver saat mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pelaku," kata Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustrarosa di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Ketua RT di Jakarta Utara Jadi Korban Penembakan saat Menggagalkan Pencurian Sepeda Motor
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aksi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan DS pada Rabu (18/7) dinihari.
"Setelah memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan tubuh pelaku, kami menemukan senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggangnya," kata AKP Emir.
Penggeledahan lebih lanjut menemukan satu bungkus kecil berisi narkoba jenis ganja di dalam sepatu pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah tas pinggang berisi senjata api di dalam jok motor pelaku.
Baca juga : Kondisi Macet di Tulodong: DPRD DKI Minta Heru Segera Ambil Tindakan
Barang bukti yang disita meliputi senjata api rakitan dengan lima butir peluru, senjata tajam, dua alat cangklong bekas pakai, dua alat hisap (bong), satu paket ganja seberat 1,6 gram, timbangan digital, enam unit korek api gas, dan sedotan.
Pelaku telah dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk penyelidikan lebih lanjut dan diancam dengan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. * * *