JAKARTATERKINI. ID - Kantor Bea Cukai Bekasi melaksanakan pemusnahan sebanyak 4,16 juta rokok dan berbagai merek minuman keras (miras) ilegal senilai Rp 5,32 miliar pada Rabu (6/12).
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, melibatkan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan minuman mengandung alkohol.
Baca juga : Pemkab Tangerang Tingkatkan Peran Desa sebagai Lumbung Pangan
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, mengungkapkan bahwa pemusnahan melibatkan 4,163,812 BKC HT ilegal dan 466.22 liter MMEA ilegal.
"Nilai seluruh BKC ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 5,32 miliar, dengan potensi kerugian sebesar Rp 2.823. Pemusnahan BKC HT ilegal telah disetujui sesuai surat persetujuan direktur pengelolaan kekayaan negara pada 10 November 2023," katanya.
Ia menjelaskan barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan Bea Cukai selama tahun 2023.
Baca juga : Pemkab Tangerang Targetkan PAD Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun
"Bea Cukai telah melakukan 185 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta 5 kali penindakan narkotika, psikotropika, dan precursor (NPP)," ungkapnya.
Selama tahun 2023, Bea Cukai Bekasi telah mengungkapkan 5.682.432 batang rokok ilegal dan 1.244.75 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.