JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebanyak 29 desa di provinsi tersebut sebagai desa percontohan antikorupsi.
Baca juga : Manajemen: Roti Aoka Tidak Mengandung Pengawet Kosmetik
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menyatakan apresiasinya terhadap prestasi ini, menjadikan Jawa Tengah sebagai satu-satunya provinsi yang melibatkan desa dalam upaya pencegahan korupsi.
Dari 29 desa tersebut, empat desa diantaranya mendapatkan penghargaan langsung dari KPK dalam acara Peluncuran Desa Antikorupsi di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sipaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Keempat desa tersebut adalah Desa Sraten (Kabupaten Semarang), Desa Sijenggung (Kabupaten Banjarnegara), Desa Maoslor (Kabupaten Cilacap), dan Desa Bojongnangka (Kabupaten Pemalang).
"Desa Sraten meraih nilai tertinggi dari KPK, yaitu 98, diikuti oleh Desa Sijenggung dengan selisih 0,5 poin, dan Desa Maoslor serta Bojongnangka masing-masing dengan nilai 97," katanya.
Baca juga : Arab Saudi Tegaskan Larangan Berhaji Tanpa Izin Visa
Nana Sudjana menekankan bahwa penetapan desa-desa sebagai desa percontohan antikorupsi bertujuan positif untuk menyebarkan kesadaran akan pentingnya memperkuat integritas, mencegah korupsi, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan desa.
"Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan terus mengoptimalkan kegiatan antikorupsi sebagai bentuk komitmen kita untuk memberantas korupsi," ujarnya.