JT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melaksanakan Operasi Bina Tertib Praja mulai 1 hingga 31 Agustus 2024. Operasi ini bertujuan untuk menertibkan para juru parkir liar, pak ogah, pengemis, pengamen, serta pedagang asongan di wilayah Jakarta guna menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memimpin apel pasukan terkait operasi tersebut di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis. Dalam sambutannya, Arifin menekankan bahwa penindakan dalam operasi ini akan dilakukan dengan penuh hormat, santun, dan humanis sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP).
Baca juga : Transjakarta Bolehkan Penumpang Pakai Kaos Parpol
“Pola penindakan dalam operasi ini dilakukan dengan penuh hormat, santun, humanis, sesuai SOP,” ujar Arifin. Dia menegaskan bahwa pendekatan arogansi tidak akan diterapkan, karena tujuan utama operasi ini adalah menciptakan Jakarta yang lebih tertib, terutama di jalan-jalan utama.
Arifin juga berpesan kepada 350 personel Satpol PP yang hadir dalam apel tersebut bahwa kehadiran mereka harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia meminta seluruh personel untuk menjaga nama baik Satpol PP dan memastikan bahwa masyarakat merasakan dampak positif dari operasi ini.
Operasi Bina Tertib Praja akan fokus pada para pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang terdapat di 282 jalan di DKI Jakarta. Arifin menjelaskan bahwa pelanggar pertama-tama akan menerima surat peringatan dan edukasi tentang Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum. Data pelanggar akan dicatat, termasuk nama lengkap, NIK, alamat sesuai KTP, dan alamat domisili.
Baca juga : Sudin Sosial Jakbar Salurkan 275 Alat Bantu untuk Penyandang Difabel di 2024
Apabila pelanggar mengulangi perbuatannya, tindakan yang diambil akan lebih tegas, termasuk penertiban dengan penangkapan dan penempatan di panti Dinas Sosial, serta proses tindak pidana ringan (tipiring).
Arifin berharap melalui operasi ini, masyarakat akan lebih sadar dan patuh terhadap peraturan dan hukum yang berlaku di Jakarta. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menciptakan kota yang nyaman dan tertib. * * *