JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menegaskan pentingnya menjaga keindahan Kota Jakarta dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda, menyampaikan bahwa aturan melarang pemasangan atribut partai di fasilitas umum harus diikuti, dengan tujuan utama adalah menjaga keindahan kota.
Baca juga : KPU DKI Gandeng Dukcapil untuk Pendataan Pemilih Jelang Pilgub DKI
"Kami menekankan bahwa pemasangan APK atau iklan dengan cara memaku di pohon tidak diperbolehkan karena dapat merusak pohon, membuatnya luka, keropos, dan rusak. Hal tersebut dapat mengundang penyakit dan harus dihindari," katanya.
Terkait pencopotan atribut kampanye, Mila menyebut hal tersebut sebagai sesuatu yang sensitif, sehingga diperlukan koordinasi dengan unsur terkait, termasuk pihak pemasang atribut, Satpol PP, kelurahan, dan kecamatan.
Meskipun Mila belum menerima laporan resmi terkait pemasangan APK di pohon, ia mengamati banyak APK yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), sandaran jembatan, dan pagar pembatas lainnya.
Baca juga : KPU DKI Jakarta Pastikan Rekapitulasi Pilkada di Jakarta Barat Transparan
Meski mengganggu estetika, Mila menekankan perlunya koordinasi dan pembicaraan bersama untuk mengatasi masalah tersebut tanpa menimbulkan persepsi negatif.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menjelaskan bahwa kebijakan menurunkan APK harus sesuai arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).