DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Komisi Yudisial Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Majelis Hakim Kasus Gregorius Ronald Tannur

post-img
Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia Mukti Fajar Nur Dewata. ANTARA/HO-KY RI.

JT – Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menerima dan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Laporan tersebut diajukan oleh keluarga Dini Sera, yaitu ayah dan adiknya yang didampingi kuasa hukum Dimas Yemahura. Laporan ini diterima oleh Wakil Ketua KY dan Kepala Biro Investigasi KY.

Baca juga : Presiden Jokowi Melantik Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi

“Laporan tersebut diterima oleh Wakil Ketua KY dan Kepala Biro Investigasi KY. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang penanganan laporan masyarakat,” kata Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Senin.

Mukti menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk ke KY akan melalui proses administrasi terlebih dahulu. Selanjutnya, KY akan menganalisis laporan dari hasil investigasi, dokumen, maupun saksi yang ada sebelum membawanya ke dalam panel untuk diputuskan apakah kasus tersebut akan ditindaklanjuti.

“Dalam panel itu nanti diputuskan apakah kasus tersebut ditindaklanjuti atau tidak. Jika ditindaklanjuti maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terakhir terhadap majelis hakim,” ujarnya.

Baca juga : Keppres Tentang BPIH Tahun 2024 Terbit, Besaran Biaya Haji Diumumkan

Tim investigasi KY juga telah mulai mengumpulkan data terkait perkara tersebut, namun data yang dihimpun belum bisa dipublikasikan secara terbuka karena bersifat tertutup. Salinan putusan vonis bebas Ronald Tannur juga belum diterima KY secara utuh, sehingga KY belum dapat mendalami dan mempelajari putusan tersebut untuk kemungkinan adanya pelanggaran KEPPH.

Pada hari ini, Senin (29/7), keluarga Dini Sera bersama kuasa hukumnya melaporkan majelis hakim PN Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur ke Kantor KY, Jakarta. Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, yang tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera juga ikut mendampingi keluarga korban.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart