JT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak kepolisian daerah (Polda) untuk mengevaluasi penanganan aksi demonstrasi yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah, dan Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (26/8).
Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, dalam keterangannya pada Selasa, meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengkaji ulang dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi yang melibatkan mahasiswa dan masyarakat umum.
Baca juga : DPR Dorong Pengusutan Kasus Bunuh Diri Peserta PPDS FK Undip
"Komnas HAM mendesak aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan dan mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi," tegas Atnike.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya penegak hukum memberikan akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang diamankan. Menghalangi akses tersebut, menurut Atnike, berisiko melanggar hak asasi manusia, terutama hak atas keadilan.
Lebih lanjut, Komnas HAM mendorong semua pihak untuk menggunakan hak mereka dalam berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab, sembari menjaga situasi keamanan tetap kondusif. Hal ini penting untuk menjaga ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan.
Baca juga : Baznas Targetkan Penyaluran Bantuan Rp250 Miliar untuk Palestina
Desakan Komnas HAM ini muncul setelah menerima informasi mengenai penggunaan gas air mata, penangkapan peserta aksi, dan dugaan penyapuan (sweeping) yang dilakukan oleh aparat hingga masuk ke area publik seperti mal selama aksi di Semarang dan Makassar.
Atnike mengingatkan bahwa penggunaan kekuatan berlebih hingga kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan berkumpul secara damai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang HAM. * * *