DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Komnas HAM Desak Evaluasi Penanganan Demonstrasi di Semarang dan Makassar

post-img
Sejumlah personel kepolisian melakukan barikade pembubaran unjuk rasa mahasiswa dari berbagai universitas di Jateng bersama aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat (GERAM) di Jalan Pemuda, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/8/2024). ANTARA FOTO/AJI STYAWAN

JT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak kepolisian daerah (Polda) untuk mengevaluasi penanganan aksi demonstrasi yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah, dan Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (26/8).

Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, dalam keterangannya pada Selasa, meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengkaji ulang dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi yang melibatkan mahasiswa dan masyarakat umum.

Baca juga : DPR Dorong Pengusutan Kasus Bunuh Diri Peserta PPDS FK Undip

"Komnas HAM mendesak aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan dan mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi," tegas Atnike.

Komnas HAM juga menekankan pentingnya penegak hukum memberikan akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang diamankan. Menghalangi akses tersebut, menurut Atnike, berisiko melanggar hak asasi manusia, terutama hak atas keadilan.

Lebih lanjut, Komnas HAM mendorong semua pihak untuk menggunakan hak mereka dalam berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab, sembari menjaga situasi keamanan tetap kondusif. Hal ini penting untuk menjaga ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan.

Baca juga : Baznas Targetkan Penyaluran Bantuan Rp250 Miliar untuk Palestina

Desakan Komnas HAM ini muncul setelah menerima informasi mengenai penggunaan gas air mata, penangkapan peserta aksi, dan dugaan penyapuan (sweeping) yang dilakukan oleh aparat hingga masuk ke area publik seperti mal selama aksi di Semarang dan Makassar.

Atnike mengingatkan bahwa penggunaan kekuatan berlebih hingga kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan berkumpul secara damai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang HAM. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart