JT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta merencanakan pembangunan pulau sampah di Kepulauan Seribu pada 2027 sebagai solusi untuk pengelolaan sampah dan mengatasi keterbatasan lahan di Jakarta.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa pulau tersebut bukan dibangun dari tumpukan sampah atau digunakan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seperti Bantargebang.
Baca juga : Ratusan Guru dan Mahasiswa Kunjungi Monumen Pancasila Sakti untuk Peringatan G30S/PKI
"Pulau sampah ini adalah ruang pengolahan sampah dengan luas sekitar 200 hingga 300 hektare," kata Asep Kuswanto di Banjir Kanal Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu.
Ide ini datang dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk menambah ruang pengolahan sampah.
Menurut Asep, wilayah Jakarta yang sempit memerlukan tempat yang luas untuk pengelolaan sampah.
Baca juga : Cegah Tawuran, Pemkot Jakpus Pasang CCTV di RTH Johar Baru
"Limbah cair dan padat nantinya akan dikelola di satu tempat," ujarnya.
Pembangunan pulau sampah ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang mengamanatkan penambahan ruang untuk pengolahan sampah. Saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap penyusunan kajian dan diharapkan mendapat dukungan dari masyarakat.