Jakarta, 29/8 (JT) -Kuasa hukum dari Mario Dandy Satriyo, yaitu Andreas Nahot Silitonga, mengungkapkan bahwa kliennya pantas mendapatkan keringanan hukuman mengingat ia telah menghadapi konsekuensi paling berat dalam hidupnya.
"Selain itu, orang tua terdakwa saat ini juga telah menjadi terdakwa di KPK, dan seluruh harta benda telah disita," ujarnya saat menyampaikan duplik dari terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa.
Baca juga : Pemkot Jaksel Cegah DBD Melalui Penguatan Pengawasan
Dia menjelaskan bahwa tidak ada lagi pembelaan lain yang bisa disampaikan oleh terdakwa. "Hanya kejujuran yang dapat terdakwa sampaikan dalam persidangan ini," tambahnya.
Andreas juga menjelaskan bahwa terdakwa seharusnya mendapatkan pertimbangan hukuman yang lebih ringan. Ini disebabkan oleh fakta bahwa terdakwa masih berusia 19 tahun, merupakan usia muda, dan masih memiliki peluang untuk memperbaiki perilakunya.
"Terlebih lagi, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara jujur, tidak memiliki catatan pidana sebelumnya, dan terakhir, merasa menyesal atas perbuatannya," tutur Andreas.
Baca juga : Motivasi dan Apresiasi: 43 Personel Polres Metro Jakarta Selatan Raih Kenaikan Pangkat
Andreas juga menolak perhitungan restitusi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengklaim bahwa perhitungan tersebut tidak didasarkan pada peraturan undang-undang yang berlaku.
"Perhitungan restitusi yang diajukan oleh LPSK seharusnya tidak diterima karena perhitungan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat," tambahnya.