JT - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, menilai bahwa judi dalam bentuk apapun, termasuk judi online, dapat memicu permusuhan dan amarah yang berpotensi berujung pada tindak kriminal.
"Hal itu disebabkan karena judi dianggap sebagai jalan pintas bagi seseorang untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar," kata Kiai Miftah dalam siaran persnya, Sabtu.
Baca juga : DPR RI Gelar Rapat Paripurna Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan untuk Periode 2024-2029
Menurut Kiai Miftah, orang yang berjudi seringkali menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan uang sebagai modal berjudi online.
"Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah," tambahnya.
Judi online tidak hanya dapat memicu permusuhan, tetapi juga dapat memecah keharmonisan rumah tangga. Orang yang berjudi rentan menjual seluruh harta bendanya demi mengadu nasib di judi online. Aktivitas judi dalam pandangan agama sangat dilarang dan masuk dalam kategori haram.
Baca juga : Kompolnas Minta Polisi Tewas Diusut Secara Profesional
"Sebab, jika sesuatu yang haram dan diketahui bahwa itu berasal dari yang haram, maka kelak di akhirat akan dituntut," tegas Kiai Miftah.
MUI berharap masyarakat sadar akan bahaya judi online dan mau meninggalkan aktivitas haram tersebut. Kiai Miftah juga mengimbau pemerintah untuk memberantas peredaran judi online dari hulu hingga hilir.