JT – Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) masih menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai sanksi dan aturan yang akan diterapkan selama masa kampanye Pilkada Jakarta 2024.
Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, menjelaskan bahwa saat ini belum ada aturan dari KPU yang melarang kegiatan kampanye sebelum calon ditetapkan secara resmi.
Baca juga : Legislator Curigai Adanya Kampanye Dini Terkait Stiker Heru di Halte
"Kalau dikategorikan pelanggaran kampanye di luar jadwal, kan yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai calon. Kecuali nanti setelah 22 September," ungkap Nelson.
Nelson juga menginformasikan bahwa Bawaslu DKI Jakarta berencana mendirikan posko sosialisasi terkait Pilkada, termasuk aturan kampanye di lokasi Car Free Day (CFD).
"Makanya kita sudah sepakat akan mendirikan posko di sana dan akan sosialisasi soal CFD termasuk yang blusukan di situ. Semua masih sosialisasi. Kecuali kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, saya kira itu sudah terikat oleh jadwal kampanye," tambahnya.
Baca juga : Bawaslu DKI Jakarta Teruskan Rekomendasi Kasus Pembagian Susu di CFD oleh Gibran Rakabuming Raka
Bawaslu Jakarta Pusat juga sedang menunggu aturan dari KPU mengenai titik-titik yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Kampanye Pilkada sendiri dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta merilis peta kerawanan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada awal Agustus. Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu DKI Jakarta, Burhanudin, mencatat bahwa pelanggaran terkait SARA dan ujaran kebencian mendapat skor tertinggi.