JT - Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, merekomendasikan agar kekosongan satu jabatan dalam struktur organisasi KPU RI segera diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Sarannya ini muncul sebagai tanggapan atas pemecatan Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua KPU RI akibat kasus asusila.
"Sebaiknya ditunjuk Plt dulu, sambil menunggu penggantian definitif," ujar Betty di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (24/7/2024).
Baca juga : Pemudik Diimbau Tidak Sahur atau Berbuka di Bahu Jalan Tol
Betty mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ada pembicaraan resmi di tingkat komisioner KPU mengenai pengganti Hasyim Asy'ari. Ia menjelaskan bahwa sesuai undang-undang, masih ada waktu 90 hari sejak pemecatan Hasyim untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Proses pergantian antarwaktu (PAW) sedang dikoordinasikan antara DPR RI dengan Presiden Joko Widodo," kata Betty, menambahkan bahwa surat keputusan PAW akan diterbitkan oleh Presiden setelah semua persyaratan untuk calon Plt dikonfirmasi oleh DPR RI.
Betty berharap proses pengisian posisi kekosongan dapat dilakukan secepat mungkin. "Semakin cepat semakin baik," tegasnya.
Baca juga : Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat Dari Lapas Sukamiskin
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P yang diterbitkan pada 9 Juli 2024, setelah terbukti melakukan pelanggaran etik dan kekerasan seksual terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Saat ini, posisi Ketua KPU diemban oleh Plt Mochamad Afifuddin, sementara Betty Epsilon Idroos bersama dengan anggota lainnya seperti Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, menjalankan tugas komisioner. * * *