DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Jokowi Terbitkan Perpres Baru untuk Distribusi Izin Usaha Pertambangan kepada Ormas dan BUMD

post-img
Tangkapan layar - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Juli 2024. ANTARA/Andi Firdaus

JT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Perpres ini mengatur pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut kepada berbagai entitas, termasuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan koperasi.

Ketentuan mengenai distribusi IUP tercantum dalam Pasal 5A ayat (1) Perpres tersebut. Menurut pasal ini, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Baca juga : Tim SAR Gabungan evakuasi korban tenggelam di Manggarai Barat

Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat. Penawaran WIUPK ini berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perpres ini juga mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Menteri Investasi sebagai ketua satuan tugas (Satgas). Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, organisasi masyarakat yang bersangkutan harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa Perpres ini bertujuan untuk menata penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi, serta mengatur perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi BUMD, BUMDes, ormas, koperasi, dan UMKM.

Baca juga : Menteri PPPA Kawal Kasus Perundungan Anak di Subang hingga Tuntas

"Pendistribusian IUP berskala besar akan dilakukan melalui proses tender sesuai undang-undang, dan teknis-nya akan diatur oleh Kementerian ESDM," tambah Bahlil. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart