JT - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan mempelajari permintaan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Afif Maulana.
"Permintaan ekshumasi merupakan bagian dari proses penyidikan. Penyidik akan mempelajari konteks dan mekanisme permintaan tersebut," ujar Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Baca juga : Sekum PP Muhammadiyah: Orang Beriman Miliki Angka Harapan Hidup Tinggi
Keputusan untuk melaksanakan ekshumasi terletak pada penyidik. Pada hari yang sama, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah mengajukan surat kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, meminta kepolisian melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif Maulana.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan kuasa dari keluarga Afif dan berkoordinasi dengan LBH Padang serta Komnas HAM.
"Kami merespons positif langkah Kapolri yang berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dengan melibatkan pihak luar," kata Gufroni.
Baca juga : Kejagung Menyita Aset Tanah dan Bangunan Milik Harvey Moeis
Ia menambahkan bahwa LBH AP Muhammadiyah siap menyediakan ahli forensik jika diperlukan untuk memastikan proses berjalan transparan.
Kasus ini bermula dari penemuan mayat Afif Maulana (13) di sungai di bawah Jembatan Kuranji pada 9 Juni 2024. Penyidikan sementara oleh Polda Sumatera Barat menyatakan bahwa Afif meninggal akibat jatuh dari jembatan saat mencoba melarikan diri dari Personel Sabhara Polda Sumbar, yang sedang mencegah tawuran.