JT – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto merespons pembahasan Rancangan Undang-Undang Kepolisian RI (RUU Polri) yang dinilai sebagian pihak terlalu menambah kewenangan institusi kepolisian dan kurang transparan dalam proses pembentukannya.
Dalam program siaran TVRI bertajuk "Presiden Prabowo Menjawab", Selasa (8/4), Prabowo menegaskan bahwa Polri memang membutuhkan kewenangan yang cukup untuk menjalankan tugas-tugas utamanya. Namun menurutnya, kewenangan tersebut tidak perlu diperluas secara berlebihan.
Baca juga : Menko PMK Tinjau Kesiapan Mudik Lebaran 2024 di Tol Cisumdawu Sumedang
“Kalau polisi sudah diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya — memberantas kriminalitas, penyelundupan, narkoba, melindungi masyarakat, menjaga ketertiban — saya kira cukup. Kenapa kita harus mencari-cari tambahan lagi? Menurut saya, itu tidak perlu,” ujar Prabowo.
Menanggapi kritik masyarakat terkait kurangnya transparansi dalam penyusunan RUU Polri, Presiden menyampaikan akan memberi perhatian khusus terhadap keterbukaan draf aturan kepada publik. Ia menekankan pentingnya kejelasan naskah resmi guna menghindari beredarnya dokumen palsu atau fiktif yang dapat memicu kebingungan dan keresahan.
“Kita harus nanti, mungkin lewat Mensesneg dan tokoh-tokoh kita, menunjukkan kepada masyarakat naskah yang sah. Ini yang resmi, ini yang benar. Supaya nggak beredar macam-macam naskah fiktif,” tambahnya.
Baca juga : Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Lebih lanjut, Prabowo menyatakan akan mendorong partai-partai dalam koalisinya untuk melibatkan masyarakat secara lebih aktif dalam pembentukan undang-undang. Ia menilai penting untuk menghadirkan proses legislasi yang inklusif, di mana masyarakat merasa dilibatkan sebagai bagian dari tata kelola negara.
“Nanti akan saya bicarakan dengan tokoh-tokoh koalisi supaya ada transparansi. Setiap undang-undang harus melalui dengar pendapat, undang semua stakeholder, dan dibahas bersama,” tegasnya.