JT - Kim J (22), warga negara asing asal Korea Selatan, ditangkap di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah terbukti menyelundupkan 94 ekor reptil dalam koper miliknya.
Kepala Balai Karantina Banten, Turhadi Noerachman, menjelaskan bahwa reptil tersebut terdiri dari 50 ular berbagai jenis, 41 tokek, satu iguana badak, dan dua biawak.
Baca juga : Panglima TNI: Anggota yang Terlibat Penyerangan Polres Tarakan Sudah Diperiksa
"Reptil tersebut disembunyikan dalam 24 kantong di dalam koper untuk diselundupkan ke Korea Selatan," ujar Turhadi di Bandara Soetta pada Jumat.
Kim J adalah penumpang pesawat Asiana Airlines rute Jakarta-Korea Selatan pada Rabu, 17 Juli 2024. Ia menggunakan modus menyamarkan reptil dengan barang pribadinya dalam koper. Kim J mengaku bahwa ini adalah kunjungan pertamanya ke Indonesia dan mengalami kesulitan berbahasa Indonesia serta Inggris.
Saat ini, Kim J sedang diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Karantina Banten. Proses penyidikan dilakukan tanpa penahanan karena tersangka dianggap kooperatif, hanya barang bukti dan dokumen perjalanan yang ditahan.
Baca juga : Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk WNA PR Singapura
Kim J disangkakan melanggar Pasal 87 jo Pasal 34 huruf a dan c Undang-Undang No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang dapat mengakibatkan pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar. * * *