JT - Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta pada 27 November 2024.
"Untuk pilkada, saya sudah sering sampaikan bahwa ASN harus menjaga nama baik dirinya dan instansinya, dengan cara menjaga netralitas serta profesionalitas di masa pilkada," ujar Munjirin di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Polisi Kerahkan 296 Personel Amankan Aksi di Gedung Parlemen
Pernyataan tersebut disampaikan Munjirin saat memimpin Rapat Koordinasi Wilayah Tingkat Kota di Ruang Gelatik Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Dengan penegasan kembali mengenai netralitas ASN, diharapkan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Selatan dapat berjalan lancar, aman, dan kondusif.
Selain membahas pilkada, Munjirin juga menyampaikan beberapa hal lainnya seperti lomba arsip serta lomba RT dan RW terbaik. Ia meminta seluruh peserta lomba arsip untuk mengoptimalkan pengarsipan dengan baik karena pengarsipan berperan penting dalam hal hukum, korespondensi, dan kelancaran pekerjaan. Untuk lomba RT dan RW, Munjirin menekankan pentingnya tertib administrasi kependudukan (adminduk) dan meminta camat serta lurah untuk membantu menyiapkan dan membentuk tim penilai.
Munjirin juga meminta agar permasalahan kewilayahan segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi permasalahan yang berkelanjutan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca juga : Paus Fransiskus Sapa Warga di Istiqlal, Sambutan Meriah Warnai Kunjungan
"Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan pekerjaan melayani masyarakat sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal," tambahnya.
Menurut data dari Kementerian Dalam Negeri per Maret 2024, jenis pelanggaran netralitas ASN terbanyak adalah membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, atau mengikuti grup atau akun pemenangan calon dengan persentase 15,9 persen. Sanksi hukuman disiplin terbagi menjadi dua, yaitu hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat, yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.