JAKARTATERKINI. ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta melaporkan bahwa tidak ada aktivitas kampanye yang terdeteksi dalam penyelenggaraan Munajat Kubro di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Sabtu, (2/12).
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Reki Putera Jaya, mengungkapkan tidak ada aktivitas kampanye yang terdeteksi. Pencermatan kami lebih kepada aktivitas doa, selawat, dan kegiatan lainnya.
Baca juga : PAN Serahkan Surat Keputusan Rekomendasi kepada Khofifah-Emil untuk Pilkada Jatim
"Beberapa hari sebelum Munajat Kubro, Bawaslu DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP, dan Pangdam Jaya, untuk mencegah aktivitas kampanye yang tidak sesuai dengan tujuan kegiatan tersebut," katanya.
Izin kegiatan Munajat Kubro hanya diberikan untuk menyuarakan pembelaan terhadap Palestina dan bukan untuk kegiatan kampanye.
Bawaslu DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan Bawaslu kota Jakarta Pusat serta unit bawahannya.
Baca juga : Bawaslu DKI Jakarta Tertibkan APK di Tiga Wilayah
"Sebanyak 28 pengawas hadir dalam acara tersebut," kata Reki.
Selain itu, Bawaslu memberikan surat imbauan kepada panitia Munajat Kubro 212 agar kegiatan tersebut tidak mencampuradukkan atribut atau alat peraga kampanye dari calon peserta Pemilu tertentu.